Rachmad A. Pua Geno (Gugus Opini Kesehatan Masyarakat Edisi 1)
Judul diatas, sebenanya terinspirasi dari tema peringatan
Hari Kesehatan Nasional 2009. Tema sebenarnya adalah Lingkungan Sehat, Rakyat
Sehat. Terasa menemukan momennya pada saat ini. Terlebih mencuatnya kasus yang terjadi
antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan. Merujuk
pada pendekatan teori Hendrik L Blum (1974), bahwa status derajat kesehatan
dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu faktor lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan
dan keturunan. Faktor lingkungan sendiri tidak sebatas lingkungan fisik, namun
meliputi lingkungan non fisik, seperti tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) dan sistem peradilan hukum yang adil dan sehat, terbebas dari
segala praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Good Governance
Sejatinya, derajat
kesehatan tidak hanya ditentukan oleh sektor kesehatan saja. Justru dapat
dicapai melalui kegiatan lintas sektoral seperti ; (1) peningkatan pendidikan; (2)
penyebaran informasi tentang kesehatan dan cara hidup sehat. (3) perbaikan
sanitasi tempat tinggal, tempat kerja, sekolah, dan lingkungan secara umum; (4)
penyediaan air bersih; (5) penyediaan makanan bergizi; (6) perbaikan sarana transportasi,
penerangan dan komunikasi; (7) imunisasi dan pencegahan penyakit; (8) baru
penyediaan sarana kuratif. Kesemua kegiatan tersebut, membutuhkan pra syarat
utama yaitu pengelolaan sistem yang baik (good governance). Good governance
tidak terbatas pada bagaimana pemerintah menjalankan wewenangnya. Lebih daripada
itu, adalah bagaimana upaya agar masyarakat
dapat berpartisipasi dan mengontrol pemerintah
dalam menjalankan wewenangnya dengan baik (accountable). Karena itu, tata
kelola pemerintahan yang baik dipandang sebagai “sebuah bangunan dengan 3
tiang”, yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas (Johan Budi SP, 2009).
Kita semua menyadari
ketika situasi pengelolaan pemerintahan yang syarat dengan praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN). Dampaknya sangat masif, tidak hanya kerugian uang
negara, tapi rakyat turut menjadi korban. Dana pendidikan yang mestinya
digunakan untuk membangun sekolah dan melengkapi fasilitas penunjang pendidikan,
ternyata dikorupsi sehingga dana yang semestinya untuk meningkatkan taraf pendidikan
menjadi berkurang, dampaknya angka putus sekolah gara-gara tidak ada biaya
masih tinggi. Pendek kata, korupsi merupakan salah satu penyebab kerusakan
negara ini. Catatan selama tahun 2009 ini, berbagai kejadian yang terkait erat
dengan masalah kesehatan masyarakat masih memprihatinkan. Situasi perekonomian
yang belum stabil, angka kemiskinan meningkat, tingkat pengangguran tinggi
sementara daya beli masyarakat masih rendah. Sementara masalah kesehatan,
merebaknya kembali beberapa penyakit ‘kuno’ seperti Malaria, Kusta, TB Paru, Demam
Berdarah hingga kaki gajah. Munculnya kasus flu HINI dan HIN5 hingga penyebaran
HIV/AIDS yang semakin tak pandang bulu. Angka Kematian Ibu dan Bayi (AKI dan AKB)
juga masih tergolong tinggi di Asean. Kasus pencemaran lingkungan juga
meningkat. Situasi yang sulit, disaat situasi perekonomian yang belum stabil,
derajat kesehatan masyarakat juga masih terpuruk.
Oleh karena itu,
pentingnya lingkungan (sistem tata kelola pemerintahan) yang baik dan terbebas
dari praktek korupsi, setidaknya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
yang lebih optimal. Namun sebaliknya, bila situaasi sulit itu diperparah dengan
lingkungan tata kelola pemerintahan yang penuh dengan KKN, maka status derajat kesehatan
masyarakat akan lenih terpuruk.
Sistem Hukum yang Sehat
Selain lingkungan
sehat berupa good governance, lingkungan sehat yang lain yang perlu diciptakan
adalah sistem hukum yang sehat. Terbebas dari praktek makelar kasus yang
mempermainkan putusan hukum. Pilar penegakan hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan,
Kehakiman harus menjamin dirinya bersih dan sehat dari KKN. Agar putusan yang
diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi rakyat. Rakyat yang terjamin
rasa keadilannya, akan terhindar dari rasa prasangka buruk (sehat secara rohani
& jiwa).
Peran Organisasi Kesehatan
Departemen Kesehatan atau organisasi kesehatan yang
menjadi leader sector di bidang kesehatan harus aktif menciptakan lingkungan
yang sehat bebas korupsi. Depkes harus menyadari bahwa definisi sehat adalah
keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan
setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU Kesehatan). Depkes
jangan lagi memakai ‘kacamata kuda’ dalam mengambil langkah kebijakan ‘kesehatan’.
Depkes atau organisasi kesehatan lainnya harus proaktif terlibat perumusan
kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Agar kebijakan yang
dilahirkan merupakan kebijakan yang sehat. Karena derajat kesehatan dapat tercapai
dari lahirnya kebijakan publik yang sehat (health through public healthy
policy).
Akhirnya, harus
dipahami pandangan universal bahwa Kesehatan adalah Sebuah Investasi, sebagai
cerminan dari pentingnya SDM yang produktif. Munculnya Paradigma Sehat,
mengartikan bahwa penanganan kesehatan penduduk dititikberatkan pada pembinaan
kesehatan bangsa (shaping the health nations) dan bukan sekedar penyembuhan
penyakit, namun termasuk pencegahan penyakit, perlindungan keselamatan, promosi
kesehatan serta tidak kalah pentingnya senantiasa peduli terhadap masalah-masalah
yang akan mengakibatkan derajat kesehatan menurun. Hal itu menyadarkan kepada
kita bahwa membina kesehatan bangsa atau menciptakan bangsa yang sehat, cerdas,
trampil mau tidak mau harus memerangi praktek KKN yang mengakar kuat di bumi
pertiwi ini. Untuk itu, dorongan agar KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman ‘bersih’
dan ‘sehat’ adalah sebuah kenis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar